Tag: Anggota TNI
GIANYAR, NusaBali - Anggota Dik Sesko Reg VXIV bersama Babinsa Kelurahan Gianyar Sertu I Made Merta Yasa, personel Yon Zipur 18 YKR, Lurah Gianyar, staf, Kepala Lingkungan, dan warga Banjar Kampung Tinggi, Kelurahan Gianyar membabat semak belukar, Rabu (28/8).
TABANAN, NusaBali - Angin kencang melanda Tabanan membuat pohon bertumbangan, Rabu (13/3). Salah seorang anggota TNI tertimpa pohon hingga dilarikan ke rumah sakit. Angin kencang juga mengakibatkan Gapura Kantor Bupati Tabanan baru berusia 6 bulan, ambrol di bagian depan.
Penetapan 6 orang dari 10 terduga sebelumnya, dikuatkan dengan keterangan para pelaku, korban, dan saksi lainnya
MANGUPURA, NusaBali - Salah seorang anggota TNI yang bertugas di Kompi A Yonif 900/Satya Bhakti Wirottama berinisial SS mengalami luka-luka setelah diserang oleh puluhan orang tak dikenal saat main futsal di sebuah arena futsal di Jalan Raya Kerobokan, Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Rabu (7/2) malam sekitar pukul 20.00 Wita.
TABANAN, NusaBali
Seorang Purnawirawan TNI Ida Bagus Ketut Oka,82, ditemukan nyangkut di pohon bambu areal Tukad (Sungai) Yeh Dati wilayah Banjar Jadi Desa, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan dalam kondisi meninggal dunia, Rabu (29/6).
Pantai Klecung di mana korban Peltu I Ketut Susila Adnyana ditemukan terdampar dalam kondisi tewas, Senin sore pukul 15.00 Wita, berjarak sekitar 3 kilometer arah barat dari muara Sungai Yeh Ho
Korban-Pelaku Sempat Cekcok Usai Saling Salip di Desa Gitgit
Pelaku utama penusukan prajurit TNI, Prada Yanuar Setiawan, 20 hingga tewas yang merupakan anak di bawah umur berinisial DKDA, 16 yang sudah divonis 4 tahun penjara memilih pindah lokasi penahanan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Anak di Karangasem ke LP Kelas IIA Kerobokan, Kuta Utara, Badung.
Terdakwa Revo dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan penganiayaan berat hingga menyebabkan korban Prada Yanuar meninggal
Revo Ashari Syah, 19 hanya bisa menangis setelah mendengarkan tuntutan 3 tahun penjara dalam kasus penganiayaan anggota TNI, Prada Yanuar Setiawan,20 hingga tewas dan 2,5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan Muhammad Jauhari, 20.
DKDA, 16 yang menjadi pelaku penusukan prajurit TNI, Prada Yanuar Setiawan, 20 hingga tewas, memutuskan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) karena tidak terima dengan dengan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara.
Sidang pembunuhan prajurit TNI, Prada Yanuar Setiawan, 20 dan penganiayaan M Jauhari, 20 dengan terdakwa Revo Ashari Syah,19 dan Fajar Hamadi,19 dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi di PN Denpasar pada, Senin (28/8).
Revo Ashari Syah,19 dan Fajar Hamadi,19 yang menjadi terdakwa penganiayaan anggota TNI, Prada Yanuar Setiawan, 20 dan Muhammad Jauhari, 20 menjalani sidang perdana di PN Denpasar pada, Kamis (24/8).
Putusan banding ini murni merupakan pertimbangan JPU dan setelah koordinasi dengan Kajari Denpasar. Tidak ada intervensi dari pihak manapun
Kasus Penusukan Prajurit TNI hingga Tewas
Dalam BAP diketahui Revo dan Fajar inilah yang menjadi biang kerok alias pemicu keributan, bahkan Revo disebut mempengaruhi tersangka utama DKDA.
Semua terdakwa divonis ringan dari tuntutan, Kodam Udayana kirim pesan khusus ke Jaksa Penuntut Umum
Setelah dituntut hukuman 5,5 tahun penjara atas pembunuhan prajurit TNI, Prada Yanuar Setiawan pada, Senin (7/8), terdakwa anak di bawah umur, DKDA, 16 memilih mengajukan pledoi (pembelaan) secara tertulis yang dibacakan dalam sidang tertutup di PN Denpasar, Selasa (8/8) pukul 14.00 Wita hingga 14.30 Wita.
Empat anak bawah umur terdakwa kasus pembunuhan prajurit TNI, Prada Yanuar Setiawan, 20, dan penganiayaan Muhamad Jauhari, 22, dituntut berbeda dalam sidang dengan agenda tuntutan di PN Denpasar, Senin (7/8).
Sidang lanjutan kasus pembunuhan prajurut TNI AD, Prada Yanuar Setiawan, 20, dan penganiayaan rekannya, Muhamad Jauhari, 22, digelar di PN Denpasar, Kamis (3/8), dengan agenda pemeriksaan saksi-skasi.
Topik Pilihan
-
-
Denpasar 22 Nov 2024 Bawaslu Rekomendasikan Penurunan APK
-
-
-
-
-
Badung 21 Nov 2024 Cegah Abrasi, Penataan Dimulai Desember
-
-
Berita Foto
Bus Wisatawan Terdampak Erupsi Lewotobi
Wisatawan dari Labuan Bajo Tiba di Bali
Pameran Produk UMKM Unggulan Bali
Taman Pancing
Nusa Ning Nusa
MUTIARA WEDA: Dari Jagadhita menuju Moksa
Sarvadharmān parityajya mām ekaṁ śaraṇam vraja, Aham tvām sarvapāpebhyo mokṣayiṣyāmi mā śucah. (Bhagavad Gita, 18. 66)